Bawa Lari Uang Milyaran, Yayat Sudiatim Kepala Gudang di Majalengka Jadi Buronan DPO Polres Cirebon

Kasus dugaan penggelapan dalam jabatan kembali menggemparkan masyarakat Jawa Barat. Seorang kepala gudang dari sebuah perusahaan di Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh Polresta Cirebon. Pelaku diduga membawa lari dana perusahaan hingga miliaran rupiah dan hingga kini belum diketahui keberadaannya.

Informasi ini menjadi sorotan dalam Berita Kriminal Viral Majalengka Hari Ini karena pelaku diketahui berasal dari wilayah Majalengka. Sosok tersebut adalah Yayat Sudiatim (41), yang sebelumnya bekerja sebagai kepala gudang di sebuah perusahaan di wilayah Cirebon. Ia resmi ditetapkan sebagai DPO setelah mangkir dari proses hukum dan tidak dapat ditemukan oleh aparat kepolisian.

Penetapan status DPO ini tertuang dalam surat resmi yang ditandatangani oleh Kasatreskrim Polresta Cirebon, Kompol I Putu Ika Prabawa Kartima Utama SIK MA pada 12 Januari 2026. Surat tersebut bernomor DPO/1/1/RES.1.11./2026/Satreskrim/Polresta Cirebon/Polda Jawa Barat. Dalam dokumen tersebut, Yayat ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang terjadi di wilayah hukum Cirebon.

Penetapan ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor LP.B/589/IX/2024/SPKT/Polresta Cirebon/Polda Jawa Barat tertanggal 7 September 2024. Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka diduga melakukan penggelapan dana perusahaan dengan modus order fiktif yang menyebabkan kerugian mencapai sekitar Rp1,4 miliar.

Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada 29 Agustus 2024 sekitar pukul 11.00 WIB di Blok Cicebak, Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon. Sejak kasus ini dilaporkan, tersangka tidak lagi berada di tempat tinggal maupun lokasi kerja terakhirnya. Hingga kini, keberadaannya masih menjadi misteri dan dalam pengejaran pihak kepolisian.

Kasus ini kini masuk dalam kategori Tindak Pidana Penggelapan Yang Masih Buron, sehingga aparat terus melakukan pencarian intensif. Polisi juga telah menyebarkan identitas lengkap tersangka agar masyarakat dapat membantu memberikan informasi jika melihat atau mengetahui keberadaannya.

Adapun identitas tersangka yakni bernama Yayat Sudiatim, lahir di Majalengka pada 16 November 1984. Alamat terakhir tercatat di Blok Dua RT 001 RW 002 Desa Lengkong Wetan, Kecamatan Sindangwangi, Kabupaten Majalengka. Pekerjaan terakhirnya diketahui sebagai karyawan swasta sekaligus kepala gudang di perusahaan tempat ia bekerja sebelumnya.

Ciri-ciri fisik tersangka antara lain memiliki tinggi badan sekitar 160 cm dengan berat badan proporsional. Rambut pendek, kulit sawo matang, mata agak sipit, hidung pesek, serta bibir tebal. Ciri-ciri tersebut diharapkan dapat membantu masyarakat mengenali jika melihat sosok yang bersangkutan.

Kapolresta Cirebon, Kombes Imara Utama, membenarkan bahwa tersangka telah ditetapkan sebagai DPO dalam kasus penggelapan jabatan. Ia menyampaikan bahwa modus yang digunakan adalah order fiktif dengan total kerugian perusahaan mencapai kurang lebih Rp1,4 miliar.

Pihak Satreskrim Polresta Cirebon mengimbau masyarakat yang memiliki informasi mengenai keberadaan tersangka untuk segera melapor ke kantor polisi terdekat. Dukungan masyarakat dinilai sangat penting dalam membantu proses penegakan hukum dan mempercepat penangkapan tersangka yang masih buron hingga saat ini.