Menunggak BPJS Kesehatan
Di awal kemunculannya BPJS Kesehatan banyak menuai kontroversial, membuat sebagian besar masyarakat enggan menggunakan BPJS Kesehatan sebagai asuransi kesehatan pribadinya. Mulai dari antrean panjang yang tidak masuk akal, sampai diskriminasi dari pihak Rumah Sakit Swasta yang juga banyak pasien BPJS terima. Hal ini membuat masyarakat skeptis memakai asuransi ini.
Mayoritas masyarakat tidak melakukan pembayaran tiap bulan, dan membiarkan akunnya tetap aktif, dengan anggapan dapat BPJS cabut secara otomatis. Padahal itu tidak terjadi. Keanggotaan akan selamanya aktif, mengingat kepemilikan BPJS Kesehatan adalah perihal yang perlu untuk semua masyarakat Indonesia. Hal inilah yang mebuat mayoritas masyarakat terkejut ketika mendapati bahwa akunnya menunggak tagihan sampai jutaan rupiah. Dalam artikel ini akan dibahas cara cek tunggakan BPJS Kesehatan yang bisa Anda ikuti.
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Iqbal Anas Ma’ruf, mengkonfirmasi perihal tersebut dan menyatakan bahwa kepesertaan tidak dapat BPJS cabut. “Kepesertaan BPJS Kesehatan berbentuk wajib. Tidak ada pencabutan kepersetaan. Akan non-aktif ketika menunggak dan dapat aktif ulang jika tunggakan dibayarkan.”

Besaran Tunggakan Denda BPJS Kesehatan
Kalau mereka ingin mengaktifkan dan memakai kembali benefit dari asuransi punya pemerintah ini, mereka perlu lebih dulu melunasi tunggakan tersebut. Bukan cuma tunggakan, Anda juga perlu membayar denda dengan besaran yang tertera di dalam Perpres 64 tahun 2020 yang berlaku mulai 1 Juli 2020.
Beberapa klausal di dalam aturan tersebut, antara lain:
- Tidak ada denda kalau peserta telat membayar BPJS, namun status kepesertaannya bakal nonaktif 1 bulan berikutnya.
- Kepesertaan bakal kembali aktif kalau peserta sudah membayar iuran tunggakan.
- Jika dalam waktu 45 hari sesudah keanggotaan kembali aktif dan peserta mengajukan klaim rawat inap, maka peserta perlu membayar denda pelayanan.
Denda ini berlaku untuk peserta yang mempunyai tunggakan dan menggunakan manfaat BPJS. Sementara untuk Anda yang menunggak, namun tidak memakai manfaat ini, tidak bakal kena denda, meski senantiasa perlu melunasi tunggakan tersebut.
Jumlah denda yang ditetapkan BPJS melalui Peraturan di atas adalah 5% dari perkiraan biaya paket Indonesia Case Based Groups atau INA-CBG. Denda ini berlaku untuk tertunggak paling banyak 12 bulan dan nilai paling tinggi Rp 30 juta. Sementara itu, rumus perhitungan denda tunggakan BPJS adalah:
5% x biaya kesehatan x kuantitas bulan tertunggak
Bagaimana Cara Bayar BPJS Kesehatan yang Sudah Menunggak?
Dikutip dari laman id.kpmak-ugm.org, langkah membayar tunggakan BPJS Kesehatan terbagi berdasarkan kriteria lama pas tunggakan. Jika Anda telat bayar 1-6 bulan saja, maka pembayaran tunggakan tetap bisa Anda lakukan lewat pihak-pihak yang bekerja sama dengan BPJS, seperti:
- Kantor pos
- Indomaret
- Alfamart
Tetapi, kalau lama tunggakan lebih dari satu tahun, maka pelunasan cuma mampu kamu laksanakandilakukan secara langsung ke kantor BPJS. Maka dari itu, penting bagi Anda memahami berapa besaran tunggakan BPJS Kesehatanmu.
Cara Cek Tunggakan BPJS Kesehatan Lewat HP
Ada beberapa langkah cek tunggakan BPJS Kesehatan lewat HP dan tidak mengharuskan Anda untuk menggunakan banyak waktu di sela kesibukanmu.
Berikut ini adalah beberapa cara yang dapat Anda lakukan.
1. Cara Cek Tunggakan BPJS Kesehatan Melalui Website
Cara cek tunggakan BPJS Kesehatan lewat HP yang dapat Anda lakukan pertama adalah dengan mengeceknya lewat website resmi BPJS Kesehatan, https://daftar.bpjs-kesehatan.go.id/bpjs-checking/.
Berikut adalah langkah-langkahnya:
- Silakan login seperti biasa
- Setelah berhasil masuk, Anda dapat diminta untuk memasukkan sebagian data, layaknya no kartu BPJS Kesehatan, tanggal lahir, dan angka validasi.
- Setelah seluruh formulir terisi dengan informasi yang valid, tekan tombol ‘cek’.
Nantinya, Anda akan memperoleh informasi data cek pembayaran BPJS Kesehatan yang berisi data:
- Nama peserta
- Jumlah anaggota keluarga yang ikut
- Status aktif
- Jumlah tagihan yang perlu peserta lunasi.
2. Cara Cek Tunggakan BPJS Kesehatan Melalui Aplikasi Mobile JKN
Cara cek tunggakan BPJS Kesehatan lewat HP selanjutnya adalah lewat aplikasi Mobile JKN. Setelah instal aplikasinya. Anda hanya perlu melakukan beberapa langkah berikut:
- Melakukan registrasi untuk pengguna baru, dengan memasukkan no kartu BPJS dan alamat email.
- Melakukan login dengan email yang telah didaftarkan sebelumnya.
- Pilih menu Tagihan, lantas pilih opsi Premi.
- Setelah itu, secara otomatis Anda akan memperoleh informasi tagihan BPJS Kesehatan, juga besar tunggakan yang perlu Anda bayarkan.
3. Cara Cek Tunggakan BPJS Kesehatan Melalui SMS
Jika Anda ingin melkaukan pengecekan lewat SMS, Anda hanya perlu mengirimkan SMS dengan format dibawah ini:
- NIK (spasi) Nomor Kependudukan / NOKA (spasi) Nomor Kartu BPJS Kesehatan.
- Setelah mengetikkan format tersebut dengan benar, Anda dapat mengirimkannya ke no layanan BPJS, 08777-5500-400.
- Setelahnya, Anda akan memperoleh balasan berisi rincian profil BPJS juga jumlah tunggakan yang perlu Anda bayarkan.
4. Cara Cek Tunggakan BPJS Kesehatan Melalui Chat Assistant JKN (CHIKA)
Cara terakhir yang dapat Anda lakukan untuk mengecek tunggakan BPJS Kesehatan adalah dengan menghubungi Chat Assistant JKN (CHIKA). CHIKA dapat Anda hubungi lewat Facebook Messenger, Telegram, atau WhatsApp di no telepon 08118750400.
Berikut adalah langkah-langkahnya:
- Mulai pembicaraan dengan CHIKA
- Pilih opsi ‘Cek Tagihan Iuran’ dengan mengetik angka 2
- Setelah mendapatkan balasan dari Chika, masukkan no peserta BPJS Kesehatan atau NIK Anda beserta tanggal lahir dengan format tahun-bulan-tanggal.
Setelah itu, Anda akan dapat balasan berisi nama tertanggung BPJS Kesehatan sesuai dengan NIK atau no BPJS Kesehatan yang Anda masukkan, sekaligus jumlah tunggakan.