Kesadaran para pelaku bisnis dan industri di Kabupaten Semarang di dalam pengelolaan limbah bahan beresiko beracun (B3) tetap memprihatinkan.Limbah cair, padat dan gas yang dihasilkan industri ini, jelas dia, juga dalam golongan limbah B3 yang berbahaya bagi kelangsungan mahluk hidup. “Saat ini, ada kecenderungan persoalan limbah B3 udah menjadi diabaikan oleh pelaku usaha,” lanjutnya.
Hal ini menyebabkan Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Semarang konsisten memperketat pengawasan pengelolaan limbah ini. “Ini masalah betul-betul bagi keberlangsungan lingkungan yang wajib kami kawalIa mengatakan, tersedia ratusan industri –baik dari skala besar maupun kecil– di Kabupaten Semarang.
Termasuk di antaranya sejumlah tempat tinggal sakit dan klinik kesehatan yang berpotensi membuahkan limbah berbahaya. Untuk itu, limbah yang dihasilkan wajib sanggup dikelola dengan baik dan tidak membahayakan lingkungan di sekitarnya.
Limbah cair dengan Flow Meter Air Limbah, padat dan gas yang dihasilkan industri ini, memahami dia, termasuk di dalam golongan limbah B3 yang beresiko bagi kelangsungan mahluk hidup. “Saat ini, tersedia kecenderungan masalah limbah B3 udah mulai diabaikan oleh pelaku usaha,” lanjutnya.Nurhadi menambahkan, pihaknya akan konsisten berusaha secara insentif memonitor penanganan limbah oleh para pelaku bisnis ini.
Karena Instalasi Pengelolaan Limbah (IPAL) menjadi satu diantara syarat-syarat yang perlu dipenuhi oleh industri dan pelaku usaha.
Setiap bulan perusahaan wajib melaksanakan uji air limbah. Dari sampel uji limbah ini, wujud pencemaran limbah dari industri akan terpantau. “Jika tersedia perusahaan yang kedapatan tidak memenuhi ketentuan pengelolaan limbah B3 tentu akan kami sikapi,” tegasnya.
Berdasarkan knowledge Republika, Pengadilan Negeri Kabupaten Semarang, terhadap 7 April 2014 hakim udah menjatuhkan vonis enam bulan dengan jaman percobaan satu tahun kepada, Eom Dong Cull alias David (46), yang termasuk General Manajer, PT Visionland (Garment) di Kecamatan Bergas Kabupaten Semarang
Warga negara Korea ini termasuk dijatuhi denda Rp 100 juta subsider 3 bulan penjara sesudah dinyatakan bersalah tidak mengelola limbah batubara dengan baik sampai mencemari lingkungan.